InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah mempersiapkan diri menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.
Pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus), yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan debitur targeted yang berstatus restrukturisasi Covid-19.
Kebijakan relaksasi ini, yang berlaku hingga 17 April 2024, memungkinkan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 merupakan langkah penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Agusman menjelaskan bahwa OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus. Meskipun demikian, sektor PVML dinilai dalam kondisi baik berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024.
Penurunan nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak, menandakan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Sementara itu, rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap non-performing financing (NPF) meningkat dari 112,60 persen menjadi 201,78 persen, menunjukkan kesiapan sektor PVML dalam menghadapi potensi penurunan kualitas aset.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan tindakan pengawasan guna memastikan kelancaran normalisasi kebijakan dan kesiapan sektor PVML dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, sektor PVML di Indonesia dipastikan siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 secara terkendali, sambil tetap memberikan dukungan bagi pemulihan ekonomi nasional.

































