Pupuk Indonesia Sediakan 966 Ton Pupuk Untuk Wilayah Kabupaten Sergai

InfoEkonomi.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk NPK di Gudang Lini III di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara telah sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

VP Penjualan Regional Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan, perusahaan telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 966 ton atau setara dengan 126 persen dari ketentuan tersebut. Angka tersebut terdiri dari 467 ton Urea dan 500 ton NPK per 29 Mei 2023.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut merupakan stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e- alokasi,” ujar Wawan.

Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, kata Wawan, diatur dalam Permendag Nomor 04 Tahun 2023, di mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi diwajibkan menyiapkan stok paling kurang untuk 2 (dua) minggu ke depan.

Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan 8.846 ton pupuk bersubsidi hingga 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Rincian pupuk yang telah disalurkan adalah Urea sebanyak 5.219 ton dan NPK sebanyak 3.627 ton.

“Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK. Oleh karena itu, jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapatkan alokasi subsidi dari pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebanyak 15.778 ton atau setara dengan 135 persen dari ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya adalah 9.720 ton Urea dan 6.058 ton NPK per 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian 80.172 ton Urea dan 59.092 ton NPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menanam selain komoditas-komoditas tersebut tidak lagi berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut, Permentan No. 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi, yaitu harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img