Minat masyarakat terhadap anjing dan kucing sebagai hewan kesayangan terus berkembang. Seiring dengan itu, kegiatan pembiakan atau pembiakan juga semakin banyak dilakukan oleh individu, komunitas, maupun pelaku usaha.
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong agar perkembangan tersebut berjalan seiring dengan penerapan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Pembiakan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kondisi indukan, kesehatan anak, kebutuhan dasar, nutrisi, serta perilaku alami hewan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan I Ketut Wirata mengatakan, peningkatan permintaan terhadap anjing dan kucing perlu diimbangi dengan usaha pembiakan yang memenuhi prinsip kesehatan dan kesejahteraan hewan.
“Seiring meningkatnya minat dan permintaan terhadap kucing dan anjing, kegiatan pembiakan berkembang sangat pesat, tidak hanya oleh pelaku usaha komersial tetapi juga komunitas dan individu,” ujar Wirata dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Unit Usaha Pembiakan Anjing dan Kucing di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Wirata, perkembangan pembiakan perlu diikuti pemahaman mengenai cara yang bertanggung jawab. Sejumlah risiko perlu dicegah, antara lain penggunaan indukan secara berlebihan, manajemen reproduksi yang tidak tepat, fasilitas pemeliharaan yang kurang memadai, serta kurangnya perhatian terhadap nutrisi dan kebutuhan perilaku alami hewan.
Kegiatan inbreeding atau perkawinan antar kerabat yang tidak dikelola dengan baik juga perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko masalah genetik pada keturunan. Oleh karena itu, pembiakannya bukan sekadar menghasilkan keturunan, tetapi juga memastikan induk dan anak berada dalam kondisi sehat dan sejahtera.
Perhatian juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya usaha puppy mills dan puppy mills, yaitu pembiakan mengintensifkan yang menempatkan produksi dalam skala besar tanpa diimbangi dengan kesejahteraan hewan yang mampu. Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan dasar hewan mulai dari ruang gerak, sanitasi, nutrisi, pelayanan kesehatan, hingga kesempatan menampilkan perilaku alaminya yang berisiko terabaikan.
Kementan telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Regulasi tersebut menjadi bagian dari memastikan upaya kegiatan usaha tetap memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Namun, regulasi perlu diterjemahkan dalam pedoman teknis yang mudah dipahami dan diterapkan di lapangan.
“Sebagai tindak lanjut operasional, kami menyusun pedoman kesehatan hewan pada unit usaha pembiakan anjing dan kucing yang praktis dan terukur,” kata Wirata.
Erika dari JAAN Domestic Indonesia Foundation mengatakan, pembiakan bukanlah kegiatan yang salah sepanjang dilakukan dengan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan yang memadai.
“Kami tidak melihat pembiakan sebagai kegiatan yang serta-merta salah. Namun, ketika berkembang menjadi puppy mills yang tidak diikuti dengan standar pengawasan, kesejahteraan hewan, dan kesehatan hewan yang memadai, hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” kata Erika.
Selain pelaku, konsumen juga memiliki peran penting. Meningkatnya transaksi hewan melalui platform digital membuat masyarakat semakin mudah membeli anjing dan kucing, tetapi kondisi tempat hewan dibesarkan belum tentu diketahui.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih cermat memilih hewan dari pembiakan yang memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan. Tanggung jawab tersebut juga berlanjut setelah hewan dipindahkan kepada pemilik baru melalui aktivitas kepemilikan yang bertanggung jawab atau kepemilikan yang bertanggung jawab.
Melalui FGD tersebut, Kementan menggali masukan untuk menyusun pedoman pembiakan yang mencakup penerapan praktik peternakan yang baik, identifikasi risiko kesehatan, kesejahteraan hewan dan zoonosis, serta pelatihan dan pengawasan.
Wirata menegaskan, pedoman tersebut perlu disusun bersama agar sesuai dengan ketentuan sekaligus dapat diterapkan oleh pelaku usaha.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan pengalaman lapangan secara detail dan konstruktif agar menghasilkan pedoman teknis yang ideal secara regulasi sekaligus realistis untuk diimplementasikan di lapangan,” ujarnya.
Melalui pedoman yang jelas dan standar penerapan yang konsisten, Kementan mendorong pembiakan anjing dan kucing berkembang secara profesional dan bertanggung jawab. Masyarakat dapat menikmati kehadiran hewan kesayangan, sementara kesehatan dan kesejahteraan hewan tetap menjadi bagian penting dari setiap proses pembiakan.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































