Perkuat Pengawasan Lapangan, Bea Cukai Sebar Teknik Identifikasi Rokok Ilegal ke Satpol PP

Bea Cukai memberikan bimbingan teknis kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam mengidentifikasi dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai hadir dalam bimbingan teknis ketentuan cukai yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang. Kegiatan ini berlangsung di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 7-8 Oktober 2026. Materi bimbingan teknis mencakup pemahaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan ketentuannya, ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai, penggunaan aplikasi Siroleg, modus operandi peredaran rokok ilegal, teknik operasi pasar, serta aspek pidana.

Sementara itu, pada 13 Oktober 2026, Bea Cukai Yogyakarta memberikan bimbingan teknis peningkatan kapasitas SDM kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bantul. Kegiatan ini digelar untuk memperdalam pemahaman petugas mengenai regulasi dan identifikasi ketentuan cukai.

Bea Cukai Yogyakarta menegaskan beberapa hal seperti jenis-jenis rokok ilegal dan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Peserta juga dikenalkan desain pita cukai tahun 2026 yang mengangkat tema alat musik tradisional Indonesia, yaitu Gambus, Tifa, Saron, Sasando, dan Angklung.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman petugas menjadi bagian penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

“Melalui dua kegiatan ini, petugas diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengenali pelanggaran ketentuan cukai dan melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.,” tegasnya.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img