Rokok Ilegal Makin Diawasi, Bea Cukai dan Pemda Siapkan Operasi Bersama

Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui evaluasi kegiatan pengawasan dan persiapan operasi bersama di sejumlah wilayah, sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan daerah.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan oleh Bea Cukai Sampit bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) I Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (28/07). Kegiatan ini menjadi sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal sekaligus menyusun langkah tindak lanjut pengawasan di tiga wilayah tersebut.

Dalam kegiatan monev, Bea Cukai Sampit dan pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal pada semester I 2026. Hasil evaluasi menunjukkan cakupan sosialisasi di tiga kabupaten mengalami peningkatan, dengan rata-rata mencapai 39,88 persen pada semester I 2026, dibandingkan 26,25 persen sepanjang 2025. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media cetak, digital, dan daring hingga kegiatan tatap muka.

Peningkatan juga terlihat dari hasil penindakan. Sepanjang semester I 2026, Bea Cukai bersama pemerintah daerah mencatat hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 357.260 batang di tiga kabupaten tersebut, meningkat 98 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Capaian ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan pengawasan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menyampaikan bahwa meningkatnya hasil penindakan menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih perlu mendapat perhatian bersama. “Pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai dan pemerintah daerah sendiri. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama melalui penyampaian informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain meningkatkan sosialisasi dan pengumpulan informasi, rapat monev merekomendasikan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu antara Bea Cukai dan pemerintah daerah. Pembentukan satgas diharapkan dapat mendorong perencanaan kegiatan, penganggaran, pelaksanaan operasi, hingga monitoring dan evaluasi yang lebih terkoordinasi.

Kolaborasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara. Pada Kamis (06/08), Bea Cukai Kudus menerima kunjungan koordinasi Pemkab Jepara dalam rangka persiapan Operasi Bersama Pemberantasan BKC Hasil Tembakau Ilegal sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Tahun 2026.

Koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan strategi dan memastikan kesiapan pelaksanaan operasi di lapangan. Perencanaan bersama dinilai penting agar kegiatan pengawasan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan tepat sasaran.

“Sinergi sejak tahap perencanaan menjadi kunci agar pelaksanaan operasi di lapangan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Melalui kolaborasi ini, kami berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara dapat semakin optimal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu penerimaan daerah dari pajak rokok serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus mendorong pendekatan yang tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, melindungi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan, serta menjaga optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

Dengan penguatan koordinasi, perluasan sosialisasi, pertukaran informasi, dan pelaksanaan operasi bersama, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan. Pada akhirnya, pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama tidak hanya menjadi upaya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta optimalisasi pemanfaatan penerimaan untuk kepentingan masyarakat.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img