Bea Cukai Gresik terus mengoptimalkan perannya dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sekaligus memperkuat pembinaan terhadap pelaku industri hasil tembakau (IHT). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Talkshow Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Gresik Tahun 2026 pada Minggu (02/08) yang menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, M.M., M.Kes., sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, Asep menjelaskan bahwa DBH CHT merupakan bentuk nyata pengembalian sebagian penerimaan cukai kepada masyarakat melalui berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Melalui forum tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dapat dirasakan secara langsung dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, dr. Mukhibatul Khusnah menjelaskan bahwa alokasi DBH CHT Tahun 2026 dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur puskesmas, termasuk di wilayah Kecamatan Menganti, pengadaan alat kesehatan di puskesmas dan rumah sakit rujukan, serta penyediaan ambulans bagi Puskesmas Menganti, Panceng, Balongpanggang, dan Ujungpangkah.
Selain itu, menurut Mukhibatul, anggaran DBH CHT juga mendukung berbagai program prioritas kesehatan, seperti pelayanan bagi ibu hamil, anak, dan lanjut usia, peningkatan gizi balita, serta percepatan penurunan stunting guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Gresik.
Melalui pemanfaatan DBH CHT yang tepat sasaran, masyarakat diharapkan semakin merasakan manfaat penerimaan cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk mendukung peredaran rokok legal dan menolak rokok ilegal karena setiap pembelian produk hasil tembakau yang dilekati pita cukai resmi turut berkontribusi terhadap penerimaan negara yang kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui audiensi antara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, dengan sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kantor Bea Cukai Gresik pada Kamis (30/07). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap berbagai aspirasi terkait pengawasan industri hasil tembakau, penyederhanaan perizinan, hingga strategi pemberantasan rokok ilegal yang lebih efektif dan berkeadilan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan LSM mengusulkan berbagai langkah untuk memperkuat iklim usaha sektor IHT, antara lain pendampingan aktif melalui Satgas Jemput Bola guna mempermudah legalisasi usaha, penyederhanaan mekanisme perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), kemudahan pemesanan pita cukai, serta relaksasi ketentuan tata ruang dan persyaratan luas bangunan bagi pelaku IHT skala UMKM.
Selain itu, mereka berharap penegakan hukum lebih difokuskan kepada produsen, distributor, dan jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar, sementara pelaku usaha kecil diberikan kesempatan memperoleh pembinaan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Aspirasi lain yang turut disampaikan meliputi penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), perlindungan tenaga kerja sektor IHT, serta transparansi pemanfaatan DBH CHT.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Eko Rudi Hartono menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan diinventarisasi dan diteruskan sesuai kewenangan masing-masing, baik di tingkat Bea Cukai Gresik, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun kementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan Bea Cukai Gresik akan terus memperkuat komunikasi publik, sosialisasi, dan pembinaan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
“Penindakan terhadap rokok ilegal akan terus kami optimalkan melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan secara profesional berbasis intelijen, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. Namun, pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha tetap menjadi bagian penting untuk mendorong kepatuhan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Eko.
Melalui edukasi mengenai pemanfaatan DBH CHT yang transparan, pembinaan kepada pelaku usaha, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Gresik berharap tercipta keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, dan keberlanjutan pembangunan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































