Pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi bahan baku pakan yang tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke rantai produksi peternakan nasional. Ketika hasil pengujian laboratorium mendeteksi keberadaan DNA porcine pada Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil, negara bergerak cepat melalui sinergi Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk tersebut tidak masuk ke rantai produksi peternakan maupun beredar di masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pangan asal ternak Indonesia yang memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pemerintah bekerja secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan di pintu masuk negara hingga penguatan kebijakan impor. Badan Karantina Indonesia memastikan setiap komoditas yang masuk memenuhi persyaratan karantina, sementara Kementerian Pertanian memperkuat sistem pengawasan impor untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai tindak lanjut, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7).
Tindakan tersebut dilakukan setelah pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Laboratorium Karantina DKI Jakarta yang kemudian dikonfirmasi oleh Laboratorium Rujukan Karantina Uji Standar mendeteksi keberadaan DNA porcine pada produk tersebut. Hasil pengujian juga menunjukkan komoditas tersebut negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Salmonella. Namun demikian, keberadaan DNA porcine tidak sesuai dengan persyaratan pemasukan bahan pakan asal hewan ke Indonesia maupun informasi yang tercantum dalam Health Certificate negara asal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) segera mengambil langkah pengamanan di tingkat hulu dengan mencabut persetujuan pemasukan produk dari satu unit usaha asal Brasil yang terbukti mengandung porcine. Selain itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh penjelasan resmi dari otoritas veteriner Brasil mengenai jaminan bahwa produk MBM yang diekspor ke Indonesia bebas dari kontaminasi porcine.
Sebagai penguatan sistem pengawasan impor, Kementerian Pertanian juga memperketat persyaratan pemasukan MBM dengan mewajibkan seluruh negara pemasok menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai pelengkap Health Certificate. Kebijakan ini bertujuan memperkuat jaminan keamanan produk sejak di negara asal sehingga bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia benar-benar memenuhi standar kesehatan hewan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bergerak cepat segera setelah hasil laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan porcine pada produk MBM asal Brasil.
“Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine, Kementerian Pertanian langsung mencabut persetujuan unit usaha yang mengekspor produk ini ke Indonesia. Empat unit usaha lainnya kami bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini,” ujar Agung.
Menurut Agung, langkah tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap produk yang bermasalah. Kementerian Pertanian juga memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Dalam rangka mencegah terulangnya kasus seperti ini, kami sudah bersurat ke 11 negara yang selama ini menyuplai MBM ke Indonesia untuk menyertakan pengujian PCR di samping Health Certificate yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia,” ungkapnya.
Meski mengambil tindakan tegas terhadap produk yang melanggar ketentuan, Kementerian Pertanian memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kebutuhan industri pakan nasional. Pasokan MBM masih tersedia dari negara-negara pemasok lain yang memenuhi persyaratan Indonesia
“Walaupun kita melakukan pemusnahan hari ini 312 ton, kami pastikan ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan kita Insya Allah cukup karena masih ada 10 negara yang lain. Termasuk di Brasil pun yang sudah terintegrasi dengan rumah potong halal masih kita perbolehkan,” jelas Agung.
Agung juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan internal melalui pengujian secara berkala agar seluruh produk MBM yang diimpor memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan langkah ini menjadi alarm terutama juga bagi pelaku usaha untuk melakukan pengujian sehingga ada jaminan 100 persen bahwa produk MBM tidak mengandung porcine sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap komoditas impor yang akan masuk ke rantai pangan nasional. Menurutnya, hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada dokumen produk dengan hasil pengujian laboratorium sehingga tindakan tegas pemerintah menjadi langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat.
“Ketika kami periksa dokumennya, produk ini mencantumkan keterangan Free from Pork. Namun hasil pengujian laboratorium justru menunjukkan adanya kandungan porcine. Ini merupakan pelanggaran yang sangat serius sehingga harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Babe Haikal.
Di sisi lain, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, dan ketentuan yang berlaku karena akan menjadi bagian dari rantai produksi pangan nasional.
“Kalau pakan unggas, prinsipnya harus bebas dari penyakit, harus sehat, harus aman, dan berarti juga harus halal. Hari ini kita menemukan 312 ton MBM asal Brasil yang kami cegah untuk tidak diedarkan di masyarakat karena mengandung porcine atau memiliki kandungan babi,” kata Karding.
Menurut Karding, meskipun produk tersebut dinyatakan negatif terhadap PMK maupun Salmonella, keberadaan DNA porcine tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan bahan pakan asal hewan ke Indonesia.
“Kita menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada. Zero tolerance. Kalau ini ditoleransi, maka akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan pangan masyarakat Indonesia. Jadi ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Bagi pemerintah, pengawasan terhadap bahan baku pakan bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional melalui penguatan sistem pengawasan dari hulu hingga hilir. Sinergi antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, BPJPH, dan seluruh pemangku kepentingan memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada toleransi terhadap bahan baku yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat, pemerintah terus melindungi industri peternakan nasional, menjaga integritas sistem jaminan halal, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat daya saing produk peternakan Indonesia.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































