Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pagak, Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Kamis (09/07). Operasi gabungan ini merupakan komitmen tegas kedua instansi dalam memberantas rokok ilegal, sekaligus perwujudan implementasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang.

Petugas berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam operasi gabungan tersebut, dengan rincian 960 batang berasal dari sebuah toko di Jalan Raya Krajan dan 1.560 batang berasal dari dua toko di Dusun Krajan. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp3.748.600,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1.883.760,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi DBH CHT agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian penerimaan negara dan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau. Mari bersama menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal dan melaporkan kepada Bea Cukai mengenai keberadaan rokok ilegal di sekitar kita,” pungkasnya.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img