Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Polri Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahidrocanabinol (THC) atau Hashish di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode Maret s.d. Juni tahun 2026.

Penindakan pertama terlaksana di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (26/3) siang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali, yang diberitahukan sebagai “luggage”. Dari pemeriksaan, petugas mendapati bahwa barang tersebut berisi 10.785 gram bruto mariyuana/ganja, yang diselundupkan dengan modus false concealment.

Penindakan kedua terlaksana di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/4) siang. Petugas mengamankan penumpang yang berinisial NF (WNI, Pria, 22 Tahun) dan C (WNI, Pria, 20 Tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK)-Kendari (KDI).

Kedua penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment). Dari barang bawaan penumpang, petugas menemukan dengan 4.000 gram narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu.

Kemudian, penindakan ketiga terlaksana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (03/6) malam. Petugas kembali mengamankan barang bawaan penumpang, kali ini milik KK (WNA, wanita, 52 tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)-Jakarta (CGK). Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang.

Pada penindakan ini, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis hashish/tetrahidrocanabinol sebanyak 7.800 gram (bruto, dengan perhitungan beserta berat koper). Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram (netto).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. “Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Hengky pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama bulan Maret s.d. Juni 2026. Petugas memperoleh informasi berupa barang kiriman berupa narkotika dan entitas penumpang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi-informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dan barang kiriman dimaksud menjadi target operasi.

Berdasarkan hasil penetapan target operasi, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan barang kiriman terkait. Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap tiga penumpang serta barang kirimantersebut, ditemukan narkotika berupa sabu, ganja, dan hashish/THC. Selanjutnya, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN RI serta Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar 36,39 miliar rupiah. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi. “Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img