PT Bank Nagari resmi menetapkan Sutan Emir Hidayat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) periode 2026-2030 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Keputusan tersebut menjadi langkah strategis Bank Nagari dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan kepatuhan syariah pada seluruh aktivitas usaha dan operasional Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan penetapan anggota DPS baru merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha syariah berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan regulator yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas Syariah memiliki peran penting dalam menjaga integritas operasional perbankan syariah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
“Penetapan Bapak Sutan Emir Hidayat sebagai Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari upaya dalam memperkuat tata kelola, pengawasan, serta memastikan seluruh aktivitas syariah berjalan sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gusti, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penguatan fungsi Dewan Pengawas Syariah menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring pertumbuhan industri keuangan syariah nasional yang terus berkembang dan menghadapi tingkat persaingan yang semakin tinggi.
Di sisi lain, Unit Usaha Syariah Bank Nagari dinilai memiliki peluang pertumbuhan yang besar dan terus menunjukkan kinerja yang positif. Oleh karena itu, pengawasan syariah yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
“Kepercayaan nasabah adalah fondasi utama. Dengan pengawasan syariah yang kuat, kami optimistis Bank Nagari Syariah dapat terus tumbuh, memperluas inklusi keuangan syariah, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya.
Dengan penetapan Sutan Emir Hidayat, susunan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari kini telah lengkap. Sebelumnya, Bank Nagari telah menetapkan Yasri, MS sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Rozalinda sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Adapun susunan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari periode saat ini terdiri atas Yasri, MS sebagai Ketua DPS, Rozalinda sebagai Anggota DPS, serta Sutan Emir Hidayat sebagai Anggota DPS.
Bank Nagari meyakini penguatan struktur pengawasan syariah tersebut akan semakin mendorong pengembangan Unit Usaha Syariah sebagai salah satu motor pertumbuhan bisnis perseroan di masa mendatang.
Sejalan dengan itu, perusahaan akan terus memperluas akses layanan keuangan syariah, meningkatkan inovasi produk dan layanan, serta menghadirkan solusi keuangan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Barat.
Penetapan anggota DPS baru juga menjadi bagian dari komitmen Bank Nagari dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), memperkuat manajemen risiko, serta menjaga pertumbuhan usaha yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Melalui penguatan tata kelola dan pengawasan syariah tersebut, Bank Nagari optimistis dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam mendorong inklusi keuangan syariah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News
































