Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan barang kena cukai (BKC), khususnya hasil tembakau, Bea Cukai melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP). Pemantauan dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Cikarang yang berlangsung sejak awal Juni 2026.
Kegiatan monitoring HTP dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang pada Selasa (02/06) di beberapa wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dan Kecamatan Bumiaji, Kota batu. Sementara itu, kegiatan serupa dilaksanakan oleh Bea Cukai Cikarang pada tanggal 8 hingga 11 Juni 2026 di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Monitoring harga transaksi pasar (HTP) merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memantau perkembangan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau secara langsung di lapangan, serta memastikan bahwa harga yang tercantum pada pita cukai sesuai dengan harga jual yang diberlakukan oleh penjual. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai melakukan pengambilan data langsung di lapangan dengan mengunjungi toko-toko, warung, dan kios yang menjual rokok atau hasil tembakau. Petugas memeriksa berbagai merek rokok dan mencatat harga jualnya, kemudian mencocokkan data tersebut dengan tarif cukai yang tertera pada pita cukai masing-masing produk.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sebagai simbol komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal, petugas menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi yang dikunjungi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kegiatan monitoring HTP merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengumpulan data di bidang cukai.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pengawasan cukai, terutama dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Budi.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































