PTPP Dapat Rating idBBB+ dari Pefindo

PT PP Tbk (PTPP) melaporkan hasil pemeringkatan perusahaan dan efek bersifat utang yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Dalam pemeringkatan terbaru tersebut, Pefindo menetapkan peringkat idBBB+ dengan outlook negatif bagi perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

Direktur Utama Pefindo, Irmawati, menjelaskan bahwa obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor lain di Indonesia dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya.

“Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi,” tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/3).

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyampaikan bahwa Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2024 mendapatkan rating idBBB+ dari Pefindo.

Obligasi tersebut memiliki nilai maksimal Rp3 triliun yang akan diterbitkan dalam periode dua tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juni 2026.

Selain itu, peringkat idBBB+ juga diberikan kepada beberapa obligasi PTPP lainnya, yakni Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024. Keempat instrumen obligasi tersebut memiliki total nilai sekitar Rp1,99 triliun.

Selain obligasi, Pefindo juga memberikan peringkat idBBB+(sy) kepada sejumlah instrumen sukuk yang diterbitkan oleh PTPP.

Instrumen tersebut meliputi Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2023 Seri B, Sukuk Mudharabah I Tahap II Tahun 2022 Seri B, Sukuk Mudharabah I Tahap III Tahun 2023. Ketiga sukuk tersebut memiliki total nilai sekitar Rp531,75 miliar.

Menurut Irmawati, efek utang dengan peringkat idBBB menunjukkan bahwa instrumen tersebut memiliki parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang lain di Indonesia.

“Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah akan dapat memperlemah kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang,” kata Irmawati.

Seluruh hasil pemeringkatan yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia kepada PT PP Tbk tersebut berlaku sejak 6 Maret 2026 hingga 1 Maret 2027.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img