PT Jamkrindo memperluas kolaborasi dalam pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari komitmen pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pemberdayaan masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia serta pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Jamkrindo berupaya mendorong pemulihan hubungan sosial, perubahan perilaku, serta peningkatan kapasitas individu yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Terbaru, Jamkrindo menggandeng Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam program pelatihan dan pendampingan usaha, serta pengembangan SDM di wilayah tersebut.
Dukungan ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Barat.
Menurut Bambang, model pidana kerja sosial dalam kerangka keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Oleh karena itu, pelaku yang menjalani program tersebut perlu dibekali keterampilan produktif agar dapat kembali berkontribusi di masyarakat.
“Jamkrindo mendukung kebutuhan tersebut melalui berbagai pelatihan, termasuk pelatihan laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan parfum Eau de Parfum (EDP),” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Sementara itu, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak bersifat memaksa maupun komersial, serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain pengembangan SDM, Jamkrindo juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam bidang penjaminan barang dan jasa. Produk seperti surety bond dan kontra bank garansi disiapkan untuk mendukung tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan dan sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Bambang.
Tak hanya itu, Jamkrindo bersama Indonesia Financial Group (IFG) juga aktif menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) di Sulawesi Barat. Program tersebut meliputi pembagian perlengkapan sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa, bantuan sembako, hingga dukungan sarana teknologi informasi untuk sekolah.
Melalui kolaborasi ini, Jamkrindo berharap dapat menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan sekaligus memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pembangunan inklusif di berbagai daerah.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News
































