Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Pemerintah Kenakan BMTP Terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas

Pemerintah RI menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas, yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

- Advertisement -

“Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029,” jelas Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) serta adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, serta terjadinya kerugian finansial.

- Advertisement -

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) ditetapkan sebesar Rp3.000–Rp3.300 per meter; tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp2.800–Rp3.100 per meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029) sebesar Rp2.600–Rp2.900 per meter.

Sementara itu, Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional. Kebijakan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik. API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.

BMTP merupakan pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

“Tujuan pengenaan BMTP adalah agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan,” pungkas Julia.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img