Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu (10/12). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp13.000 menjadi Rp2.416.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.403.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Antam kini menetapkan harga buyback sebesar Rp2.276.000 per gram, mengikuti pergerakan harga emas global. Antam menyediakan produk emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Dalam setiap transaksi, pembelian dan penjualan emas tetap mengacu pada aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam pada Rabu (10/12):
-
0,5 gram: Rp1.258.000
-
1 gram: Rp2.416.000
-
2 gram: Rp4.772.000
-
3 gram: Rp7.133.000
-
5 gram: Rp11.855.000
-
10 gram: Rp23.655.000
-
25 gram: Rp59.012.000
-
50 gram: Rp117.945.000
-
100 gram: Rp235.812.000
-
250 gram: Rp589.265.000
-
500 gram: Rp1.178.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.356.600.000
Kenaikan harga emas Antam hari ini dinilai menjadi perhatian para investor, terutama mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































