Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik Rp29.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.367.000 menjadi Rp2.396.000 per gram.
Kenaikan harga ini melanjutkan tren positif harga emas dalam beberapa pekan terakhir, seiring dengan meningkatnya permintaan investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga mengalami pergerakan. Pada Kamis ini, buyback emas tercatat sebesar Rp2.261.000 per gram.
Artinya, jika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, maka nilai yang diterima akan disesuaikan dengan harga buyback tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (13/11):
-
0,5 gram: Rp1.248.000
-
1 gram: Rp2.396.000
-
2 gram: Rp4.732.000
- Advertisement - -
3 gram: Rp7.073.000
-
5 gram: Rp11.755.000
-
10 gram: Rp23.455.000
-
25 gram: Rp58.512.000
-
50 gram: Rp116.945.000
-
100 gram: Rp233.812.000
-
250 gram: Rp584.265.000
-
500 gram: Rp1.168.320.000
-
1.000 gram: Rp2.336.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sebagai bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































