PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo Purba, Penata Kanselerai Muda pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, yang gugur saat mengemban tugas kenegaraan pada 1 September 2025.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, bersama Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja, kepada istri almarhum di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Selasa (7/10).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, dan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah, serta jajaran pejabat Kementerian Luar Negeri.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan “Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Bapak Zetro Leonardo. Santunan JKK ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus memastikan keberlangsungan hak yang memang menjadi kewajiban negara. TASPEN senantiasa hadir mendampingi ASN dan Pejabat Negara dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk dalam situasi di mana pegawai gugur saat menjalankan tugas kenegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri. Melalui program ini, negara memastikan keberlangsungan kesejahteraan keluarga ASN yang menghadapi risiko kerja.
Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum meliputi manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang terdiri atas:
- Santunan Kematian,
- Uang Duka Tewas,
- Biaya Pemakaman, serta
- Bantuan Beasiswa bagi anak.
Beasiswa ini dapat dapat diterima maksimal oleh dua orang anak, sehingga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak meskipun orang tua mereka telah tiada.
Sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 30 September tercatat 221 ahli waris ASN di seluruh Indonesia telah menerima manfaat program JKK, dengan nilai santunan mencapai lebih dari puluhan miliar. Santunan ini bukan sekadar tanggung jawab formal, melainkan juga simbol penghargaan negara atas pengabdian ASN. Melalui JKK, negara memastikan bahwa keluarga peserta tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan hidup, sekaligus menjawab mandat Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News