Jumat, Oktober 10, 2025
spot_img

PT Railink Kembali Himbau Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

PT Railink kembali menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun di sekitar rel kereta api, menyusul terjadinya insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71-2 relasi Medan-Binjai) pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 04.13 WIB di petak jalan Medan-Binjai Km 10+700.

Perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.16 WIB setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai. Namun demikian, kejadian tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.

- Advertisement -

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.”

Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.

- Advertisement -

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.”

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

“PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA.”tutup Porwanto.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img