Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (3/10) tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya. Harga jual emas Antam masih berada di level Rp2.235.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga stabil di posisi Rp2.082.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam per pecahan pada Jumat (3/10/2025):
-
0,5 gram: Rp1.168.500
-
1 gram: Rp2.237.000
-
2 gram: Rp4.414.000
-
3 gram: Rp6.596.000
- Advertisement - -
5 gram: Rp10.960.000
-
10 gram: Rp21.865.000
-
25 gram: Rp54.537.000
-
50 gram: Rp108.995.000
-
100 gram: Rp217.912.000
-
250 gram: Rp544.515.000
-
500 gram: Rp1.088.820.000
-
1.000 gram: Rp2.177.600.000
Untuk pembelian emas, pemerintah juga menetapkan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Dengan harga yang relatif stabil ini, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, baik untuk simpanan jangka panjang maupun lindung nilai terhadap inflasi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News