Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

Bank Nagari bersama Kejati Sumbar mengadakan PKS tentang Penanganan Masalah Hukum

Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengadakan Workshop “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” serta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ibu Yuni Daru Winarsih bersama Bapak Gusti Candra, Direktur Utama Bank Nagari.

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Ibu Yuni menyampaikan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya tinggi. Pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit menjadi solusi yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Bapak Gusti Candra, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, dukungan Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat upaya Bank Nagari dalam menekan risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.

- Advertisement -

Penandatanganan kerja sama ini menegaskan komitmen Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperkuat peran lembaga negara dan BUMD untuk bersama-sama menjaga ketahanan ekonomi melalui sektor perbankan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img