Layanan Konsultasi Perdagangan Dalam Negeri Kini Bisa Diakses Gratis via HERO Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri, atau UPTP I – PDN. Sistem baru ini memperjelas alur konsultasi daring sehingga semakin memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan publik di bidang perdagangan dalam negeri.

Penataan konsultasi daring tersebut juga menjadi wujud inovasi pelayanan publik di Kemendag. Kini, pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultasi bidang perdagangan dalam negeri dapat mendaftar konsultasi daring melalui Pusat Bantuan HERO Kemendag. Aplikasi ini dapat diakses dari komputer maupun peramban ponsel pintar melalui tautan https://hero.kemendag.go.id/

- Advertisement -

Informasi lebih lengkap mengenai jadwal dan cara mendaftar konsultasi dapat diakses melalui https://ditjenpdn.kemendag.go.id/konsultasi-online

“Dalam konteks pelayanan interaktif secara daring, Kemendag menerapkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung integritas pelayanan publik di bidang perdagangan dalam negeri. Standard Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat juga turut memudahkan petugas untuk melayani stakeholder secara profesional,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, Rabu (10/9).

- Advertisement -

Iqbal menekankan, sistem layanan UPTP I Bidang PDN ini merupakan sistem layanan pertama di Kemendag yang dilakukan sepenuhnya daring dan dilengkapi SOP serta Standar Pelayanan (SP) yang merujuk pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Sistem Layanan UPTP I – PDN juga dibangun secara mandiri oleh Kemendag tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Integrasi sepenuhnya dengan Pusat Bantuan HERO Kemendag memungkinkan seluruh tahap pelayanan dapat dikelola secara digital, dipantau secara langsung (real-time) melalui dashboard antrean, serta disematkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Sosialisasi sistem baru tersebut digelar Rabu (10/9). Kegiatan ini diikuti secara hibrida oleh pegawai internal Kemendag di bidang pelayanan publik dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Turut hadir Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Otok Kuswandaru.

Kemenpan RB berperan sebagai pembina bagi penyelenggara pelayanan publik. Dalam kapasitas tersebut, Deputi Otok dari Kemenpan RB mengapresiasi sistem baru konsultasi daring UPTP I – PDN ini. Menurutnya, penataan konsultasi daring turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

- Advertisement -

Sementara itu, Operator Utama UPTP I – PDN, Joseph Arnold, mendukung penerapan SOP yang mengharuskan peserta menyerahkan pertanyaan sebelum memulai konsultasi melalui konferensi video. Alur ini efektif meningkatkan jumlah pelaku usaha yang dapat dilayani setiap harinya.

“Pendaftaran konsultasi dimulai pukul 07.30 WIB setiap harinya, sehingga tim dapat menelaah pertanyaan yang sudah masuk terlebih dahulu sebelum konsultasi dimulai. Cara ini berhasil meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berhasil dilayani dalam sehari dari 7—11 pelaku usaha menjadi 20 pelaku usaha,” ujar Joseph.

Layanan Gratis

Para pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi perizinan dan nonperizinan di bidang perdagangan dalam negeri dapat menggunakan layanan ini secara gratis melalui aplikasi HERO Kemendag. Setelah masuk ke aplikasi HERO Kemendag melalui tautan di atas, pilih “Buat Tiket Baru”, lalu pilih Layanan Tiket “UPTP I – PDN” pada sisi kiri laman untuk masuk ke pilihan sesi konsultasi yang sedang aktif maupun akan aktif sesuai jadwal yang tertera.

Untuk membuat tiket konsultasi, pilih sesi yang jadwal layanannya sedang aktif. Pada laman formulir pembuatan tiket, lengkapi informasi umum seperti nama peserta konsultasi dan pertanyaan yang ingin diajukan. Kemudian, lengkapi informasi pelengkap berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi nonpelaku usaha, nama perusahaan atau lembaga, nomor kontak, dan alamat.

Selanjutnya, pilih tanggal dan waktu konsultasi yang tersedia. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta konsultasi dapat memilih “Ajukan Tiket”. Setelah itu, akan muncul tampilan antrean konsultasi. Jika sudah tiba gilirannya, peserta akan mendapat tautan untuk masuk ke aplikasi konferensi video dan berkonsultasi langsung dengan petugas pelayanan informasi sesuai bidangnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img