Selasa, September 23, 2025
spot_img

Bank Aceh Syariah Tempatkan Dana Rp7 Triliun di Surat Berharga untuk Kelola Likuiditas

Bank Aceh Syariah (BAS) menegaskan bahwa langkah investasi melalui penempatan dana sebesar Rp7 triliun di berbagai instrumen surat berharga merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Abdul Rafur, mengatakan strategi ini lazim dilakukan perbankan dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melanggar prinsip syariah.

- Advertisement -

“Penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur di Banda Aceh, Jumat (19/9).

Dari total dana Rp7 triliun, Bank Aceh Syariah menempatkannya di sejumlah instrumen, yakni di Bank Indonesia, Kemenkeu, serta sejumlah perusahaan swasta dan bank syariah provinsi lain.

- Advertisement -

Ia menyampaikan penempatan dana oleh Bank Aceh itu telah sesuai ketentuan berlaku dan tanpa melanggar prinsip syariah. Langkah tersebut menjadi bagian dari kegiatan pengelolaan likuiditas, investasi, dan pemanfaatan excess likuiditas.

“Serta, juga untuk optimalisasi pendapatan guna mengimbangi, menjaga stabilitas fiskal serta moneter pemerintah dan kewajiban bank ke nasabah,” ujarnya.

Abdul merinci dana Rp7 triliun itu ditempatkan di Bank Indonesia sebesar Rp2,65 triliun dalam bentuk giro wajib minimum (GWM) rupiah, fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) tenor satu hari, serta sukuk dengan tenor tujuh hari hingga satu tahun.

“Bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu saranapengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian bank,” katanya.

- Advertisement -

Selanjutnya, sebesar Rp2,91 triliun di Kementerian Keuangan melalui surat berharga syariah negara (SBSN) sebagai bentuk investasi untuk optimalisasi pendapatan.

Serta, pemenuhan kewajiban giro penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) dalam bentuk surat berharga oleh Bank Indonesia sebesar 3,5 persen dari rata-rata dana pihak ketiga yang dihimpun.

Selanjutnya, penempatan ke BPD syariah provinsi lainnya sebesar Rp1,1 triliun merupakan intra hari dengan tenor 1-14 hari.

Penempatannya dalam bentuk sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA).

“Ini merupakan kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan salah satu hubungan kerja sama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank,” ujar Abdul.

Berikutnya, terkait sukuk pada korporasi Rp290 miliar dan reksadana Rp100 miliar merupakan bentuk diversifikasi penempatan dan investasi bank dalam rangka optimalisasi pendapatan.

Penempatan ini berguna untuk memperoleh insentif kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dengan memasukkan komponen surat berharga sebagai perhitungan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Berdasarkan penjelasan tersebut, lanjut Abdul, seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi Bank Aceh itu merupakan kegiatan yang memiliki dasar, bukan hanya memenuhi ketentuan regulatory, tetapi juga memenuhi prinsip syariah.

“Kegiatan penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga,” sebut Abdul Rafur.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img