Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penetapan 36 bandara internasional bukan hanya persoalan status administratif, tetapi memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (19/8).
Sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional. Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut
“Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional,” kata Menhub.
Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana,” kata Menhub Dudy. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat semakin terhubung, berdaya saing, dan berdaulat.
*Standar Internasional dan Evaluasi*
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Menhub menambahkan, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujarnya.
Namun demikian, Menhub mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
- Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
- Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
- Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
- Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
- Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































