Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Tembus Rp1,959 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Jumat, 8 Agustus 2025, tercatat melonjak signifikan. Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp16.000 dari posisi sebelumnya Rp1.943.000 menjadi Rp1.959.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut bergerak, berada di level Rp1.805.000 per gram. Sesuai ketentuan, transaksi buyback emas batangan akan dikenakan potongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.

- Advertisement -

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data Logam Mulia, berikut daftar harga emas Antam per Jumat (8/8/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.029.500

    - Advertisement -
  • 1 gram: Rp1.959.000

  • 2 gram: Rp3.858.000

  • 3 gram: Rp5.762.000

  • 5 gram: Rp9.570.000

    - Advertisement -
  • 10 gram: Rp19.085.000

  • 25 gram: Rp47.587.000

  • 50 gram: Rp95.095.000

  • 100 gram: Rp190.112.000

  • 250 gram: Rp475.015.000

  • 500 gram: Rp949.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.899.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Kenaikan harga emas Antam ini menjadi sorotan di tengah tren pergerakan harga logam mulia global. Investor dan masyarakat yang berencana membeli emas diimbau untuk memperhatikan perkembangan harga dan ketentuan pajak agar dapat merencanakan transaksi dengan tepat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img