Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Kamis (28/8). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp4.000 menjadi Rp1.944.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya di Rp1.940.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.790.000 per gram. Artinya, jika nasabah menjual emas batangan ke Antam, nilai yang diterima akan mengacu pada harga tersebut.
Daftar Harga Emas Antam 28 Agustus 2025
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang dipantau dari Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.022.000
- Advertisement - -
1 gram: Rp1.944.000
-
2 gram: Rp3.828.000
-
3 gram: Rp5.717.000
-
5 gram: Rp9.495.000
- Advertisement - -
10 gram: Rp18.935.000
-
25 gram: Rp47.212.000
-
50 gram: Rp94.345.000
-
100 gram: Rp188.612.000
-
250 gram: Rp471.265.000
-
500 gram: Rp942.320.000
-
1.000 gram: Rp1.884.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual-beli emas batangan dikenakan pajak. Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga disertai dengan bukti potong pajak.
Prospek Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam dalam sepekan terakhir mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai. Emas kerap menjadi pilihan investasi yang dianggap aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News





























