Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 1 Agustus 2025, tercatat stabil di level Rp1.901.000 per gram. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) juga tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp1.746.000 per gram.
Konsistensi harga emas ini menjadi sorotan penting bagi para investor dan kolektor logam mulia, khususnya di tengah kondisi pasar global yang masih fluktuatif. Sebagai informasi, harga emas Antam dapat berubah setiap hari kerja mengikuti dinamika pasar dan kurs rupiah terhadap dolar AS.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong saat transaksi dan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut ini adalah harga lengkap emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Jumat, 1 Agustus 2025:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.000.500
-
Emas 1 gram: Rp1.901.000
- Advertisement - -
Emas 2 gram: Rp3.742.000
-
Emas 3 gram: Rp5.588.000
-
Emas 5 gram: Rp9.280.000
-
Emas 10 gram: Rp18.505.000
-
Emas 25 gram: Rp46.137.000
-
Emas 50 gram: Rp92.195.000
-
Emas 100 gram: Rp184.312.000
-
Emas 250 gram: Rp460.515.000
-
Emas 500 gram: Rp920.820.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.841.600.000
Harga emas Antam tersebut berlaku di butik Logam Mulia dan dapat berbeda di setiap lokasi penjualan resmi tergantung kebijakan distribusi dan biaya tambahan lainnya.
Tips Sebelum Membeli Emas
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memastikan pembelian dilakukan melalui kanal resmi PT Antam atau mitra distribusi terpercaya. Selalu perhatikan sertifikat keaslian emas serta bukti potong pajak PPh 22 sebagai kelengkapan transaksi yang sah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































