Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Kini Rp13.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, untuk Papua dan Maluku, HET beras medium ditetapkan hingga Rp15.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. Penyesuaian harga ini disebut sebagai langkah jangka pendek guna menjaga stabilitas harga sekaligus kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

- Advertisement -

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang dikutip di Jakarta, Selasa (27/8).

Bapanas menjelaskan bahwa penyesuaian HET hingga Rp2.000 per kilogram diperlukan agar industri penggilingan padi tidak terbebani, serta untuk mengurangi disparitas harga antarjenis beras di pasaran. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menjaga kestabilan harga beras nasional.

- Advertisement -

Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kewenangan penetapan harga beras berada di bawah Bapanas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

“Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional,” ujarnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menilai meskipun urusan harga bukan merupakan tupoksi Kementerian Pertanian, pihaknya tetap terlibat karena menyangkut kepentingan petani.

“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menekankan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik tidak salah memahami peran masing-masing lembaga. Menurutnya, produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.

Ia juga meminta Bapanas untuk menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) petani yang saat ini berada di kisaran Rp6.500 per kilogram.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img