Pemerintah Indonesia tengah melakukan negosiasi intensif dengan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif impor terbaru yang ditetapkan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, pemerintah berharap bisa menurunkan tarif untuk sejumlah komoditas yang tidak diproduksi oleh AS, sehingga ekspor Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
“Untuk komoditas, mungkin belum bisa saya sampaikan. Tetapi dalam proses negosiasi kita juga ingin mendapatkan penurunan tarif seperti komoditas yang tidak dimilik atau tidak diproduksi AS,” ujar Budi dalam jumpa pers Kinerja Perdagangan Semester 1 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Budi, proses negosiasi dengan pemerintah AS masih berjalan dan ditargetkan rampung sebelum 1 September 2025. Ia menegaskan bahwa tarif impor sebesar 19 persen yang saat ini berlaku masih bisa berubah, tergantung hasil final dari kesepakatan bilateral.
“Sekarang prosesnya masih berjalan, memang yang resiprokal dapat 19 persen itu berlaku 7 hari setelah 31 Juli. Sekarang proses negosiasi juga masih berjalan sebenarnya, mudah-mudahan sebelum 1 September sudah selesai,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Amerika Serikat menjadi negara penyumbang surplus neraca perdagangan terbesar bagi Indonesia pada Semester I 2025. Surplus perdagangan dengan AS mencapai 9,92 miliar dolar AS sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dari sisi ekspor, AS menempati posisi kedua sebagai negara tujuan ekspor terbesar Indonesia dengan nilai mencapai 14,79 miliar dolar AS dalam periode yang sama. Komoditas utama yang menopang ekspor ke AS meliputi mesin dan perlengkapan elektrik sebesar 2,80 miliar dolar AS, alas kaki sebesar 1,29 miliar dolar AS, pakaian dan aksesoris (rajutan) 1,28 miliar dolar AS.
Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia pada Januari–Juni 2025 meningkat sebesar 20,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan daya saing produk ekspor nasional yang masih tinggi, meski dibayangi kebijakan proteksionisme dari negara mitra dagang utama.
Rencana tarif baru yang disahkan melalui perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus, enam hari setelah batas waktu sebelumnya diumumkan, menurut laporan CNN, pada Jumat.
Sebelumnya pada Kamis (31/7) malam Trump menandatangani sebuah dekret yang menjatuhkan tarif mulai dari 15-41 persen untuk produk-produk yang dipasok ke AS dari 60 lebih negara. Tarif baru tersebut awalnya diperkirakan mulai berlaku efektif pada Jumat, 1 Agustus.
CNN melaporkan bahwa tarif tersebut baru akan efektif pada 7 Agustus guna memberikan waktu yang cukup bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengubah sistem yang diperlukan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































