RAPBN 2026: Penerimaan Bea dan Cukai Ditargetkan Tembus 1,30% dari PDB

Komisi XI DPR RI resmi menyetujui kenaikan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (8/7), target penerimaan dari sektor tersebut direvisi naik dari batas atas sebelumnya pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen menjadi 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPR untuk memperkuat struktur penerimaan negara, seiring dengan kebutuhan belanja yang meningkat dan komitmen menjaga defisit anggaran tetap terkendali.

- Advertisement -

“Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap,” kata Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Jakarta, Senin (7/7).

Peningkatan target kepabeanan dan cukai didorong oleh langkah ekstensifikasi, yakni penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru. Dari sisi cukai, pemerintah menargetkan potensi penerimaan tambahan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sedangkan dari sisi bea keluar, pemerintah memperluas basis objek terhadap komoditas strategis seperti emas dan batu bara.

- Advertisement -

Pengaturan teknis terkait objek bea keluar ini akan mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan kebijakan fiskal selaras dengan arah pengelolaan sumber daya alam nasional.

Kenaikan target bea dan cukai turut mendorong perubahan target pendapatan negara secara keseluruhan. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pendapatan negara awalnya ditetapkan pada rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen dari PDB. Dengan revisi yang disepakati, kini target tersebut meningkat menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

Sejalan dengan itu, penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.

Sedangkan target penerimaan pajak tetap tidak mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img