Jumat, November 7, 2025
spot_img

Daftar 8 Perusahaan Kena Sanksi OJK karena Langgar POJK 35 Tahun 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap delapan perusahaan pada Mei 2025 akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sanksi ini diberikan kepada tiga perusahaan modal ventura dan lima penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, mengungkapkan hal ini dalam konferensi virtual yang disiarkan dari OJK Sulselbar di Makassar, Selasa (3/6/2025).

- Advertisement -

“Selama Mei 2025, OJK memberikan sanksi pada 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending (pinjol),” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman dalam konferensi virtual yang direlay OJK Sulselbar di Makassar, Selasa.

Menurut Agusman, industri pinjaman online masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat. Hingga April 2025, nilai outstanding pinjaman online meningkat 28,72% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Namun, peningkatan ini diiringi dengan naiknya risiko gagal bayar.

- Advertisement -

Tingkat wanprestasi (TWP90), yaitu kredit macet yang melebihi 90 hari, naik menjadi 2,93% pada April 2025 dari sebelumnya 2,77% pada Maret 2025. “TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 2,93 persen per April 2025, dibandingkan pada Maret sebesar 2,77 persen,” ujar Agusman.

Sementara itu, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau “beli sekarang bayar nanti” yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 47,11%, dengan total pembiayaan mencapai Rp8,24 triliun per April 2025.

Namun, peningkatan pembiayaan ini disertai dengan penurunan kualitas kredit. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross naik menjadi 3,74% pada April 2025, dibandingkan 3,48% pada bulan sebelumnya.

Sedangkan total piutang pembiayaan oleh perusahaan multifinance naik 3,67 persen secara tahunan (yoy) pada April 2025, mencapai Rp504,18 triliun.

- Advertisement -

Sementara Rasio pembiayaan macet (Non Performing Financing/NPF) gross April sebesar 2,43 persen, di Maret 2025 lalu 2,71 persen. NPF net 0,82 persen di April 2025, sedangkan bulan Maret lalu 0,80 persen. Gearing ratio turun jadi 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pada sektor modal ventura, lanjut dia, pembiayaan hingga akhir April tercatat naik tipis 1,04 persen yoy menjadi Rp16,49 triliun. Namun, dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Maret 2025 yang mencapai Rp16,73 triliun, terjadi sedikit penurunan.

Secara umum, total piutang pembiayaan oleh perusahaan multifinance tumbuh 3,67% secara tahunan pada April 2025 dan mencapai Rp504,18 triliun. Meski demikian, angka ini menunjukkan perlambatan dibandingkan pertumbuhan Maret 2025 yang mencapai 4,60% (yoy) dengan nilai Rp510,97 triliun.

Tidak hanya itu, profil risiko pembiayaan tetap terjaga, yang mana Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,82 persen per April 2025. Adapun angka tersebut naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,80 persen.

Sedangkan, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per April 2025 sebesar 2,43 persen. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,71 persen.

Kemudian angka “gearing ratio” perusahaan pembiayaan tercatat menurun, yaitu sebesar 2,23 kali per April 2025, sedangkan posisi Maret 2025 sebesar 2,26 kali

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img