PT Bank Jago Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir sementara sejumlah rekening nasabah yang tergolong dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan PPT). Pemblokiran sementara tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar rekening pasif atau dormant.
Langkah penghentian sementara terhadap rekening-rekening tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurut data PPATK, hingga 2024, lebih dari 28 ribu rekening dormant telah diblokir sementara. Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu, sehingga berpotensi disalahgunakan dalam tindak pidana finansial.
“Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo dalam pernyataan resmi yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (19/5).
Marchelo menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan nasabah yang terdampak agar proses aktivasi ulang rekening dapat berjalan lancar.
“Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” lanjutnya.
Bank Jago juga telah menyediakan panduan aktivasi kembali rekening dormant. Nasabah dapat menghubungi layanan Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau melalui email ke tanya@jago.com untuk informasi dan bantuan lebih lanjut.
“Bank Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email tanya@jago.com untuk proses lebih lanjut,” jelas Marchelo.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dari risiko tindak pidana.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menerangkan rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak memiliki aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer. Rekening seperti ini dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” imbuhnya
Ivan menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di rekening dormant. Nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang melalui bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Lebih lanjut, ia menyebut kesadaran masyarakat untuk menutup rekening pasif menjadi hal penting, termasuk menjaga data pribadi, dan segera melapor apabila menerima transfer mencurigakan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































