Selasa, September 23, 2025
spot_img

Apa yang Terjadi jika Pemilik Kredit Mobil Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Membeli mobil dengan sistem kredit memang menjadi pilihan populer masyarakat Indonesia. Namun, banyak yang belum memahami risiko ketika debitur atau pemilik kredit mobil meninggal dunia sebelum cicilan lunas. Lalu, bagaimana kelanjutan pembayaran kredit dan siapa yang bertanggung jawab?

Utang Menjadi Tanggungan Ahli Waris

Berdasarkan hukum perdata Indonesia, khususnya dalam Pasal 833 ayat 1 KUHPerdata, disebutkan bahwa utang merupakan bagian dari warisan. Artinya, ketika debitur meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban – termasuk utang kendaraan – otomatis berpindah ke ahli waris.

- Advertisement -

Kondisi ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, penting bagi setiap keluarga untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika menghadapi situasi ini.

Langkah-Langkah Mengurus Kredit Mobil Saat Debitur Meninggal

  1. Melaporkan Kematian Debitur ke Pihak Pembiayaan
    Langkah awal yang harus dilakukan ahli waris adalah segera melaporkan kematian debitur kepada pihak leasing atau bank pembiayaan. Hal ini penting agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan panduan resmi dari pihak pembiayaan.

    - Advertisement -
  2. Memeriksa Surat Perjanjian Kredit Mobil
    Dokumen perjanjian kredit harus ditinjau kembali. Biasanya tercantum ketentuan tentang kondisi jika debitur meninggal dunia, termasuk klausul khusus atau ketentuan asuransi.

  3. Cek Polis Asuransi Kredit (Credit Protection Insurance)
    Jika dalam perjanjian terdapat asuransi pelunasan kredit, maka ahli waris dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi untuk melunasi sisa cicilan.

  4. Cek Status Jaminan Fidusia Mobil
    Mobil yang dikredit umumnya menjadi jaminan fidusia. Ahli waris perlu memastikan tidak ada risiko penyitaan kendaraan oleh pihak leasing sebelum penyelesaian kewajiban utang.

  5. Menentukan Solusi Pelunasan Kredit
    Setelah semua informasi dikumpulkan, ahli waris bisa memilih opsi pelunasan, seperti:

    - Advertisement -
    • Melunasi cicilan menggunakan dana pribadi/warisan.

    • Menjual mobil untuk melunasi utang.

    • Melanjutkan pembayaran sesuai perjanjian kredit awal.

Prosedur dan Syarat Pengambilan BPKB oleh Ahli Waris

Setelah utang mobil lunas, ahli waris berhak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari lembaga pembiayaan. Contohnya, di BCA Finance, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:

Jika Seluruh Ahli Waris Hadir:

  • KTP asli semua ahli waris.

  • Akta kematian asli atau surat keterangan dari kelurahan/kecamatan.

  • Kartu Keluarga asli milik debitur.

  • Buku nikah/akta perkawinan/penetapan isbat nikah (bagi pasangan yang terlibat dalam kredit).

  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan, kecamatan, atau notaris.

  • Masa berlaku surat kuasa maksimal 30 hari sejak tanggal pembuatan.

Jika Diwakilkan oleh Salah Satu Ahli Waris:

  • KTP asli semua ahli waris.

  • Dokumen kematian dan Kartu Keluarga asli.

  • Dokumen nikah yang sah.

  • Surat keterangan ahli waris.

  • Surat kuasa asli yang disahkan notaris atau bermaterai, ditandatangani oleh semua ahli waris.

  • Masa berlaku surat kuasa tetap 30 hari kalender.

Kesimpulan

Kematian debitur tidak otomatis menghapus kewajiban kredit mobil. Namun, dengan penanganan yang tepat, ahli waris tetap bisa menyelesaikan kewajiban tanpa kehilangan kendaraan. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, penting juga mempertimbangkan perlindungan seperti asuransi pelunasan kredit sejak awal mengambil kredit kendaraan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img