PHK Massal di PT Yihong, Menaker Masih Kumpulkan Fakta

Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Yihong Novatex terhadap 1.126 karyawan tengah menjadi sorotan publik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun angkat bicara, namun belum memberikan pernyataan resmi karena masih menunggu klarifikasi dari sejumlah pihak.

Menaker Yassierli mengaku telah menerima laporan terkait PHK tersebut, namun terdapat dua versi yang berbeda sehingga dibutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Sudah dapat laporan tapi ada 2 versi makanya harus diklarifikasi. Tunggu aja hasilnya,” katanya saat ditemui di acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dalam upaya mengusut tuntas persoalan ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon telah dijadwalkan memanggil pihak manajemen PT Yihong Novatex. Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alasan PHK besar-besaran tersebut.

“Lagi di panggil oleh Dinas Ketenagakerjaan Cirebon. Saya menunggu laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Cirebon,” katanya.

Sementara itu, aksi protes dari para pekerja juga terus bergulir. Salah satu buruh, Suryana, menyampaikan bahwa tidak ada aksi mogok kerja seperti yang diklaim pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa buruh hanya melakukan aksi spontan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemecatan sepihak terhadap tiga rekan kerja.

“Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

Para buruh mencurigai bahwa PHK massal ini merupakan strategi perusahaan untuk menghindari kewajiban mengangkat karyawan menjadi pegawai tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

“Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai operator produksi yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. “TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img