Nomor Induk Berusaha atau NIB kini menjadi syarat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, semuanya membutuhkan NIB sebagai identitas resmi yang diakui pemerintah. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi/BKPM, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan.
Manfaat NIB untuk Pelaku Usaha
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur, NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha:
-
Identitas Resmi Perusahaan
NIB menjadi tanda pengenal sah yang mencakup TDP, API, dan hak kepabeanan. Dengan NIB, pelaku usaha juga otomatis terdaftar pada program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.- Advertisement - -
Menyederhanakan Proses Perizinan
Melalui NIB, pengusaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah. Prosesnya terintegrasi, mulai dari izin usaha hingga operasional atau komersial. -
Pendaftaran Cepat melalui OSS
Sistem OSS mempercepat pengajuan perizinan. Tanpa verifikasi ulang dokumen, pengajuan bisa selesai dalam waktu singkat. -
Format Digital yang Praktis
Berbeda dengan dokumen fisik yang menumpuk, NIB memiliki format digital yang menyimpan seluruh data usaha dalam satu identitas tunggal.
Cara Daftar NIB untuk Perorangan
Bagi pelaku usaha perorangan, berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah mendaftar NIB melalui OSS:
Syarat:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Alamat email aktif
-
Nomor telepon aktif
Langkah Pendaftaran:
-
Buka situs oss.go.id
-
Klik Daftar dan pilih Orang Perorangan
-
Login menggunakan email dan password yang telah dikirim
-
Pilih menu Perizinan Berusaha > Permohonan Baru
-
Isi semua data yang diminta mulai dari data usaha, bidang usaha, produk/jasa, hingga dokumen lingkungan (jika ada)
-
Cek dan konfirmasi semua data
-
Setelah semua selesai, sistem akan menerbitkan NIB Anda secara otomatis
Cara Daftar NIB untuk Badan Usaha
Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, langkahnya sedikit berbeda:
-
Kunjungi oss.go.id dan pilih Daftar
-
Tentukan kategori usaha berdasarkan modal:
-
Usaha Mikro dan Kecil (< Rp5 miliar)
-
Non Usaha Mikro dan Kecil (> Rp5 miliar)
-
-
Pilih jenis badan usaha dan masukkan email perusahaan
-
Verifikasi kode yang dikirim ke email
-
Buat password dan lanjutkan pengisian data perusahaan, termasuk NPWP, akta pendirian, hingga data direksi
-
Setelah selesai, sistem akan mengirimkan akun login dan NIB akan diterbitkan
Kesimpulan
NIB adalah kunci utama untuk legalitas usaha di Indonesia. Baik untuk perorangan maupun badan usaha, pendaftaran NIB kini jauh lebih mudah berkat sistem OSS. Dengan satu identitas ini, pengusaha bisa mengurus berbagai izin usaha secara terintegrasi, cepat, dan efisien.
Segera daftarkan NIB Anda dan jadikan usaha Anda resmi serta berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































