Program khusus KPR BRI memberi kesempatan bagi Anda untuk memiliki rumah secara kredit dengan suku bunga mulai 2,50 persen. Promo ini berlaku 26 Februari – 31 Maret 2025.
Wujudkan rumah impianmu bersama KPR BRI yang dapat kamu ajukan dengan cepat dan mudah melalui digital platform www.homespot.id atau Homespot Mobile Apps yang dapat didownload di Appstore maupun Playstore. Program ini berlaku khusus pembelian rumah dengan KPR BRI di Developer tier 1 rekanan BRI yakni:
Baca Juga: Panduan Jam Operasional Bank BRI Selama Bulan Ramadhan 2025
Daftar Developer:
1. Ciputra
2. Metropolitan Land
3. Summarecon
4. Sinarmas Land
5. Pakuwon
6. Perumnas
7. Jaya Real Property
8. Modernland
9. Paramount Land
10. Alam Sutera
11. Agung Sedayu Group
12. Agung Podomoro Land
Syarat dan ketentuan mengakses KPR adalah sebagai berikut.
1. Suku Bunga Khusus
Untuk pembelian properti baru (primary) dari Developer Tier 1 PKS BRI dengan suku bunga yang berlaku sebagai berikut:
FIXED & FLOATING
– 2,50% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 15 tahun
– 2,75% fixed 1 tahun lalu counter rate, minimum tenor 3 tahun
– 3,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 10 tahun
– 6,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 5 tahun
– 3,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 15 tahun
– 4,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 12 tahun
– 5,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 10 tahun
Suku Bunga KPR Berjenjang
Jangka Waktu 10 Tahun
– Tahun ke 1 s.d 3: 3,70% per tahun
– Tahun ke 4 s.d 6: 7,70% per tahun
– Tahun ke 7 s.d 10: 10,00% per tahun
Jangka Waktu 15 Tahun
– Tahun ke 1 s.d 3 : 3,65% per tahun
– Tahun ke 4 s.d 6: 7,65% per tahun
– Tahun ke 7 s.d 10: 9,65% per tahun
– Tahun ke 11 s.d 15: 10.25% per tahun
2. Maksimum Tenor Kredit: 25 Tahun untuk Fix Income dan 20 Tahun (untuk Non Fix Income).
3. Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).
2. Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).
3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
4. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
4. Kelengkapan Dokumen :
1. Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)
2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.
5. Syarat Khusus
1. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)
2. Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
– Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
– Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;
– Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
– Foto copy Surat Iijin Praktek
– Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
– Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
6. Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
– Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
– Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
– Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News