Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI. Kementerian Keuangan resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Senin, 17 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai kebijakan pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan hal ini dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 13 Maret 2025.
“THR dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025,” bunyi paparan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat itu.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI yang berjumlah sekitar 2 juta orang.
- Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan.
- Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
THR yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan Februari 2025, tanpa ada potongan atau iuran.
Selain itu, pemerintah juga menanggung pajak penghasilan (PPh) atas THR yang diterima pegawai.
“Tidak ada potongan atau iuran dan PPh (pajak penghasilan) ditanggung pemerintah,” kata Suahasil.
Pencairan THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News