Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada Senin (24/3). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik Rp1.000 per gram, dari Rp1.764.000 menjadi Rp1.765.000 per gram.
Selain harga emas batangan, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan ke angka Rp1.616.000 per gram.
Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas
Dalam transaksi jual dan beli emas, terdapat ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
-
Penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Advertisement - -
Pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya per Senin (24/3):
✅ 0,5 gram – Rp932.500
✅ 1 gram – Rp1.765.000
✅ 2 gram – Rp3.470.000
✅ 3 gram – Rp5.180.000
✅ 5 gram – Rp8.600.000
✅ 10 gram – Rp17.145.000
✅ 25 gram – Rp42.737.000
✅ 50 gram – Rp85.395.000
✅ 100 gram – Rp170.712.000
✅ 250 gram – Rp426.515.000
✅ 500 gram – Rp852.820.000
✅ 1.000 gram (1 kg) – Rp1.705.600.000
Kesimpulan
Harga emas Antam mengalami kenaikan tipis, sementara harga buyback juga meningkat. Bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Pantau terus harga emas untuk mendapatkan waktu terbaik dalam berinvestasi!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News