Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Senin. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp2.000, sehingga kini berada di level Rp1.741.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan, kini menjadi Rp1.590.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam transaksi emas, potongan pajak tetap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
- Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
- Pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong PPh yang diberikan dalam setiap transaksi.
Daftar Harga Emas Antam per Gram
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per gram pada Senin:
- 0,5 gram: Rp920.500
- 1 gram: Rp1.741.000
- 2 gram: Rp3.422.000
- 3 gram: Rp5.108.000
- 5 gram: Rp8.480.000
- 10 gram: Rp16.905.000
- 25 gram: Rp42.137.000
- 50 gram: Rp84.195.000
- 100 gram: Rp168.312.000
- 250 gram: Rp420.515.000
- 500 gram: Rp840.820.000
- 1.000 gram: Rp1.681.600.000
Kesimpulan
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi perhatian bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas sebagai instrumen investasi. Dengan adanya pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli, pastikan Anda mempertimbangkan faktor ini sebelum melakukan transaksi emas batangan.
Untuk mendapatkan update harga emas secara real-time, Anda dapat mengunjungi laman resmi Logam Mulia Antam.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News