Harga Emas Antam Naik Jelang Lebaran, Sentuh Rp1,79 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas pada Jumat (H-3 Lebaran) melonjak Rp16.000 menjadi Rp1.792.000 per gram, dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya yang masih berada di angka Rp1.776.000 per gram.

Kenaikan harga ini juga berpengaruh pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini naik menjadi Rp1.643.000 per gram.

Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, potongan pajak tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi pelanggan yang menjual emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:

  • 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas Antam per pecahan yang tercatat pada Jumat, 5 April 2024:
0,5 gram – Rp946.000
1 gram – Rp1.792.000
2 gram – Rp3.524.000
3 gram – Rp5.261.000
5 gram – Rp8.735.000
10 gram – Rp17.415.000
25 gram – Rp43.412.000
50 gram – Rp86.745.000
100 gram – Rp173.412.000
250 gram – Rp433.265.000
500 gram – Rp866.320.000
1.000 gram – Rp1.732.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Untuk setiap pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan rincian:
🔹 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
🔹 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Kesimpulan

Kenaikan harga emas menjelang Lebaran ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan yang meningkat dan pergerakan harga emas global. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas batangan, penting untuk memahami kebijakan pajak yang berlaku agar transaksi tetap menguntungkan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img