Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Regulasi

PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamax dengan angka oktan (Research Octane Number/RON) 92, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan lancar dan terus berupaya mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

“Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon di Jakarta, Kamis.

Menurut Simon, pengawasan terhadap kualitas BBM Pertamina dilakukan secara berkala oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Ia juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam kurun waktu 2018-2023.

Ia pun memastikan selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

Sebagai induk perusahaan yang menaungi berbagai lini bisnis energi, Pertamina terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan transparansi dan akuntabilitas operasional perusahaan.

Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini, serta meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Simon merespons kekhawatiran publik menyusul munculnya dugaan bahwa BBM jenis Pertalite dioplos menjadi Pertamax.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya praktik pencampuran RON 90 dengan bahan lain agar menjadi RON 92, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Tersangka dalam kasus ini, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembelian BBM dengan kualitas lebih rendah dari yang seharusnya, kemudian mencampurnya di fasilitas penyimpanan untuk meningkatkan nilai oktannya. Praktik ini disebut berkontribusi pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucap Fadjar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img