Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” tulis keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, Jumat (21/2).
Sebagai tindak lanjut, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin. Selain itu, perusahaan harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari guna membahas pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi. Dalam proses ini, seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai perusahaan diwajibkan untuk memberikan data serta dokumen yang diperlukan guna memperlancar likuidasi.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara apa pun yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, telah mengonfirmasi bahwa perusahaan akan dibubarkan tahun ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 2 Juni 2025, Lutfi menyatakan bahwa pembubaran Jiwasraya akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang selama ini disalurkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jiwasraya ini kan posisinya tinggal nunggu waktu. Memang penyelesaiannya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran),” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/6).
Lutfi mengatakan pembubaran Jiwasraya akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan. Pembayaran manfaat pensiun bergantung pada pemberesan aset saat pembubaran.
“Kalau kita memastikan untuk bayar 100 persen itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” katanya.
Namun jika melihat aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini, sambung Lutfi, kemampuan manfaat pensiunan diperkirakan tidak akan dibayar 100 persen.
Lutfi mengatakan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp149,1 miliar. Dengan jumlah aset tersebut, jika terus membayar manfaat pensiun seperti saat ini, Lutfi mengatakan pembayaran hanya bisa sampai Desember 2028.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































