Mulai Maret, Barang Kiriman Impor Kena Aturan Baru

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan baru mengenai barang kiriman luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 6 Januari 2025 dan akan mulai berlaku efektif 5 Maret 2025.

Regulasi terbaru ini merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pungutan impor sehingga barang kiriman dari luar negeri dapat diproses lebih cepat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa aturan baru ini akan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai regulasi barang kiriman impor dan ekspor.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” tegas Nirwala dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini harus selaras dengan aturan lainnya, termasuk ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal khusus untuk jemaah haji serta WNI yang menerima penghargaan internasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi warga negara yang mengharumkan nama bangsa. Sehingga perlu pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

9 Poin Penting dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025

Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025:

1. Definisi Baru Barang Kiriman

Barang kiriman kini dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Barang hasil perdagangan → Barang yang diperoleh dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
  • Barang kiriman pribadi → Barang yang dikirimkan kepada penerima selain badan usaha.

2. Jangka Waktu Consignment Note (CN)

Penyampaian Consignment Note (CN) dapat dikecualikan jika penyelenggara pos dapat mengonfirmasi detail pengirim dan penerima barang secara lengkap dan akurat.

3. Penghapusan Self Assessment untuk Barang Pribadi

  • Importir badan usaha tetap diperbolehkan melakukan self assessment dalam perhitungan bea masuk.
  • Importir perorangan kini dikenakan official assessment, di mana perhitungan pungutan dilakukan langsung oleh Bea Cukai atau sistem komputer pelayanan (SKP).

4. Pengecualian Bea Masuk Tambahan (BMT) untuk Barang Tertentu

Barang kiriman dengan nilai US$3 – US$1.500 tidak dikenakan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian ini berlaku bagi:

  • Barang kiriman jemaah haji
  • Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional

5. Ketentuan Baru Tarif Bea Masuk

  • Barang dengan nilai FOB US$3 – US$1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
  • Barang ini dibebaskan dari BMT dan pajak penghasilan (PPh).
  • PPN dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Penyederhanaan Tarif Most Favoured Nations (MFN)

8 kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN kini dikategorikan dalam tiga tarif utama:

  • 0% → Buku ilmu pengetahuan
  • 15% → Jam tangan, kosmetik, besi, dan baja
  • 25% → Tas, produk tekstil, alas kaki, sepeda

7. Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Jemaah haji diberikan fasilitas bebas bea masuk, PPN, dan PPh untuk barang kiriman dengan nilai hingga US$1.500. Namun, fasilitas ini hanya berlaku dua kali pengiriman.

8. Pembebasan Bea Masuk untuk Hadiah Perlombaan/Penghargaan Internasional

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima penghargaan dari luar negeri berhak mendapatkan bebas bea masuk dan PPN untuk hadiah seperti:

  • Medali, trofi, lencana, atau barang sejenis lainnya
  • Satu barang hadiah lainnya

9. Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Beberapa perubahan dalam aturan ekspor barang kiriman meliputi:

  • Eksportir atau penyelenggara pos wajib menyampaikan CN kepada Bea Cukai untuk barang dengan berat di bawah 30 kg.
  • Barang dengan berat di atas 30 kg harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
  • Penyederhanaan sistem konsolidasi ekspor melalui dokumen PKBK (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman).
  • Penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor.
  • Eksportir perseorangan (non-badan usaha) tidak dikenakan ketentuan lartas.

Kesimpulan

PMK Nomor 4 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan terhadap aturan impor dan ekspor barang kiriman. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi, kejelasan regulasi, serta apresiasi terhadap jemaah haji dan WNI berprestasi internasional.

Aturan ini diharapkan dapat mempercepat proses impor barang kiriman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. PMK ini akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025, sehingga para pelaku usaha dan individu perlu memahami ketentuan terbaru ini agar dapat beradaptasi dengan regulasi yang baru.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img