Jumat, April 18, 2025

Manajemen Pos Indonesia Respons Tuntutan Pekerja Mitra

PT Pos Indonesia (PosInd) memastikan bahwa isu terkait status kontrak ribuan mitra telah dibahas secara serius di tingkat manajemen. Perusahaan berkomitmen untuk terus berdialog guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja mitra.

Manajer Hubungan Masyarakat PT Pos Indonesia, Andi Bintang, mengungkapkan bahwa manajemen telah mengadakan pertemuan berkala dan forum komunikasi untuk menampung serta menindaklanjuti aspirasi para mitra.

- Advertisement -

“Jadi tuntutan itu sudah dibahas langsung pada saat itu juga. Saat ini di tingkat manajemen. Dan kami selalu terbuka untuk berdialog dengan mitra guna mencari solusi terbaik. Kami terus mengadakan pertemuan berkala dan forum komunikasi agar aspirasi mitra dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan baik,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pos Indonesia Andi Bintang dalam sambungan telepon yang dilansir dari ANTARA di Bandung, Kamis (27/2).

Pernyataan ini menyusul pengaduan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi IX DPR RI. Pengaduan tersebut muncul setelah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, yang menyoroti dugaan intimidasi terhadap mitra PT Pos Indonesia.

- Advertisement -

FSP ASPEK Indonesia menilai bahwa PT Pos Indonesia menerapkan kebijakan yang merugikan mitra, termasuk ancaman memberhentikan akses pekerjaan bagi para mitranya, agar mereka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai merugikan pekerja. Para mitra juga menuntut perubahan status dari kemitraan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengungkapkan bahwa para mitra selama ini harus bekerja hingga 200 jam per bulan, melebihi batas yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang menetapkan maksimal 160 jam. Selain itu, mereka tidak mendapatkan hak cuti, termasuk saat sakit atau dalam keadaan darurat.

“Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur maksimal seratus enam puluh jam dalam sebulan, tanpa hak cuti apapun alasannya, baik sakit ataupun kedukaan, jika kurang maka akan dikenakan sanksi pemotongan upah, di mana upah yang diterimanya pun jauh dari UMP/UMK, karena hitungannya dari komisi per surat/paket yang diantar bagi mitra antaran, begitupun mitra loket, hanya fee dari setiap transaksi, tanpa ada transparansi terkait perhitungan fee yang diterima,” katanya.

Selain itu, mitra juga mengeluhkan tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) serta tidak didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja, terutama bagi mitra antaran yang setiap hari berada di jalan.

- Advertisement -

“Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja layaknya sama-sama menguntungkan, bukan menindas salah satu pihak, apalagi adanya unsur intimidasi. Selama ini pekerja dengan status mitra di PT Pos Indonesia telah bekerja dengan baik, ikut memajukan PT Pos Indonesia, karena apa yang mereka kerjakan core bisnisnya PT Pos Indonesia, yang seharusnya jika sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan” ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Andi Bintang menegaskan bahwa manajemen PT Pos Indonesia memahami pentingnya kesejahteraan mitra dan terus melakukan evaluasi terkait sistem kerja, upah, dan jaminan sosial.

“Oleh karena itu, kami terus melakukan evaluasi terhadap sistem kerja, upah, dan jaminan sosial. Kami juga sedang mengkaji peningkatan kesejahteraan mitra, termasuk sistem kerja dan kompensasi,” ujarnya.

Pos Indonesia, kata dia, sedang melakukan kajian bersama tim legal untuk memastikan bahwa kontrak kerja mitra tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus tetap menjaga fleksibilitas operasional dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Saat ini, tambah Andi, skema kemitraan juga telah mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyarankan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri.

“Namun, kami sedang mengkaji kemungkinan skema perlindungan yang lebih baik bagi para mitra, termasuk opsi kepesertaan jaminan sosial secara mandiri atau melalui program kerja sama,” tuturnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img