Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 pada Selasa (18/2), berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia. Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.679.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback emas Antam mencapai Rp1.529.000 per gram.
Pajak pada Transaksi Jual dan Beli Emas
Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, dalam pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Selasa (18/2):
- 0,5 gram: Rp889.500
- 1 gram: Rp1.679.000
- 2 gram: Rp3.298.000
- 3 gram: Rp4.922.000
- 5 gram: Rp8.170.000
- 10 gram: Rp16.285.000
- 25 gram: Rp40.587.000
- 50 gram: Rp81.095.000
- 100 gram: Rp162.112.000
- 250 gram: Rp405.015.000
- 500 gram: Rp809.820.000
- 1.000 gram: Rp1.619.600.000
Dengan kenaikan harga emas ini, masyarakat yang berinvestasi dalam logam mulia diharapkan dapat memperhatikan tren harga serta kebijakan pajak yang berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































