Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera melaporkan penghematan anggaran sebesar Rp256,1 triliun paling lambat pada 14 Februari 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Rabu (22/1).
Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan penghematan anggaran mencapai Rp306,69 triliun, termasuk melalui pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang berada di bawah Kabinet Merah Putih.
Prabowo juga meminta para menterinya segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas rencana efisiensi belanja tersebut. Anggaran hasil penghematan dari masing-masing K/L wajib mendapatkan persetujuan DPR selaku mitra kerja pemerintah.
Setelah disetujui DPR RI, usulan revisi anggaran mesti segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sang Bendahara Negara itu akan memprosesnya dengan melakukan blokir anggaran.
“Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada menteri keuangan paling lambat 14 Februari 2025,” tegas Prabowo dalam instruksi ketiga poin keenam, dikutip Kamis (23/1).
Presiden juga memberikan tugas khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan instruksi kelima, Sri Mulyani diminta untuk merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mencatat perubahan tersebut pada halaman IVA DIPA. Selain itu, ia diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan instruksi berjalan lancar.
“Melakukan revisi anggaran kementerian/lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA DIPA,” tulis instruksi kelima untuk Sri Mulyani.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan instruksi presiden ini,” lanjut Prabowo.
Sedangkan sumber penghematan kedua dari APBN 2025 adalah penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News