Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Paylater Kini Hanya untuk yang Berhaji Rp3 Juta!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah jebakan utang bagi pengguna layanan pembiayaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa aturan baru ini juga bertujuan mengembangkan industri pembiayaan.

- Advertisement -

“(Ini) terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan, serta ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital

Aturan baru tersebut menetapkan dua syarat utama bagi calon pengguna paylater. Pertama, mereka harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kedua, mereka harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

- Advertisement -

Kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan tercatat meningkat pesat, dengan pertumbuhan 61,90 persen year on year (yoy), mencapai Rp8,59 triliun. NPF Gross tercatat 2,92 persen. Agusman menjelaskan bahwa pertumbuhan ini disebabkan oleh basis outstanding BNPL yang masih kecil, sehingga pertumbuhan kecil pun menghasilkan persentase yang signifikan.

“Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut sampai 61,9 persen year on year ini antara lain memang karena basis outstanding BNPL di PP (perusahaan pembiayaan) ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Jadi, sedikit saja pertumbuhan yang membuat persentase menjadi besar, dan kita juga melihat bahwa kinerja BNPL di perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat sering dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” ungkap Agusman.

Regulasi ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan layanan paylater yang lebih bijak dan bertanggung jawab, serta memperkuat industri pembiayaan.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam menyampaikan informasi terkait layanan paylater. Perusahaan diwajibkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini, dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.

- Advertisement -

OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img