Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

Pajak Digital Netflix hingga Kripto Sumbang Rp32,32 Triliun di 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp32,32 triliun dari pajak digital hingga 31 Desember 2024. Pendapatan ini mencakup pajak dari platform streaming seperti Netflix, aset kripto, hingga layanan pinjaman online (pinjol).

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp25,35 triliun. Hingga akhir 2024, 174 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN ke negara.

- Advertisement -

“Jumlah tersebut (PPN PMSE) berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp8,44 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam rilis resmi, Senin (20/1).

Pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Desember 2024. Penunjukan terbaru mencakup 13 pelaku usaha, 3 pembetulan atau perubahan data pemungut, serta 1 pencabutan.

- Advertisement -

Penunjukan dilakukan kepada Pearson Education Limited; Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH; GW Solutions Ltd; Servicios Comerciales Amazon Mexico; S.de R.L. de C.V; 1Global Operations (Netherlands) BV. Lalu, Wargaming Group Limited; StudeerSnel B.V; JustAnswer LLC; Trello Inc; RealtimeBoard Inc; Plugin Boutique Limited; dan Kajabi LLC.

Kemudian, pembetulan kepada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Sedangkan pencabutan pemungut PPN PMSE berlaku untuk Hotels.com, L.P.

Selain PPN PMSE, pajak dari sektor kripto mencapai Rp1,09 triliun, dan pajak dari fintech atau P2P lending mencapai Rp3,03 triliun. Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menyumbang Rp2,85 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tegas Dwi.

- Advertisement -

Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak ekonomi digital lain. Ini mencakup pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img