Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan toko ritel yang telah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, meski skema pengembalian tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan,” tegasnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip pengelolaan pajak adalah memastikan hak negara tetap masuk, namun hak wajib pajak yang bukan menjadi milik negara akan dikembalikan.
Baca juga: PPN 12% Berlaku, Apa Saja Barang yang Terdampak?
“Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan punya negara kita kembalikan. Caranya seperti apa, nanti kita coba prosedurkan. Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” imbuh Suryo.
DJP telah melakukan negosiasi dengan para peritel yang sebelumnya mengubah sistem tarif PPN menjadi 12 persen. Sebelumnya, barang yang tidak termasuk kategori mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari tarif 12 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah memutuskan tak mengerek PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
“Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen),” ungkap Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa perubahan sistem pungutan PPN di toko ritel diperkirakan akan selesai maksimal dalam tiga bulan. Namun, ia menekankan bahwa proses ini bisa saja rampung lebih cepat.
“Mungkin bisa jadi kurang dari itu (tiga bulan waktu perubahan sistem PPN dari toko ritel). Artinya, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman pengusaha bisa jadi sampai tiga bulan, bisa jadi juga kurang,” ucap Dwi.
“Itu masalah teknis (penulisan PPN 11 persen atau 12 persen dalam struk selama masa transisi), jadi tergantung perusahaan masing-masing. Yang jelas kalau sudah terlanjur mungut 12 persen, nanti ada mekanisme pengembaliannya,” tambahnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News