Kabar terbaru datang dari dunia investasi emas! Pada Jumat, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp19.000 per gram. Jika sebelumnya harga emas berada di angka Rp1.524.000 per gram, kini menjadi Rp1.543.000 per gram. Kenaikan ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar dan masyarakat yang gemar berinvestasi emas.
Tidak hanya itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut terkerek naik menjadi Rp1.392.000 per gram. Hal ini menandakan bahwa emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang stabil di tengah fluktuasi pasar.
Perhatikan Pajak Saat Transaksi Emas
Namun, ada yang perlu Anda perhatikan saat membeli atau menjual emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar:
- 1,5 persen dari total transaksi bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen untuk Anda yang belum memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi Anda tidak perlu repot menghitung sendiri.
Daftar Harga Emas Terbaru
Bagi Anda yang penasaran dengan harga emas batangan berdasarkan beratnya, berikut ini daftarnya:
- 0,5 gram: Rp821.500
- 1 gram: Rp1.543.000
- 2 gram: Rp3.026.000
- 3 gram: Rp4.514.000
- 5 gram: Rp7.490.000
- 10 gram: Rp14.925.000
- 25 gram: Rp37.187.000
- 50 gram: Rp74.295.000
- 100 gram: Rp148.512.000
- 250 gram: Rp371.015.000
- 500 gram: Rp741.820.000
- 1.000 gram: Rp1.483.600.000
Pajak untuk Pembelian Emas
Saat Anda membeli emas, jangan lupa juga bahwa ada pajak yang dikenakan. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas adalah:
- 0,45 persen dari total harga untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Tenang saja, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga semuanya tercatat dengan rapi.
Jadi, Apa Langkah Anda?
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi Anda yang ingin berinvestasi. Namun, penting juga untuk memperhatikan pergerakan harga dan pajak yang berlaku. Apakah Anda tertarik membeli emas saat ini, atau lebih memilih menunggu hingga harga lebih stabil? Keputusan ada di tangan Anda!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News