Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax.
“Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1).
Dalam unggahan video bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1), DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta wajib pajak mengunduh file berformat APK.
“DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
DJP juga menegaskan bahwa setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem inti administrasi perpajakan Coretax DJP, yang bisa diakses langsung oleh wajib pajak. Untuk itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang beredar.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati.
“Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut.
Coretax adalah sistem pajak modern yang diluncurkan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem ini mulai dapat diakses oleh wajib pajak pada 1 Januari 2025 melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Cek Artikel dan Berita Laainnya di Google News